Tingkatkan PBB, Objek Pajak di Kota Medan di Validasi
By
Pemerintah Kota Medan melakukan validasi terhadap seluruh objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Medan. Untuk itu Camat, Lurah dan Kepala Lingkungan ditenggat waktu dua minggu untuk menyelesaikan validasi tersebut. Hasil validasi ini selanjutnya diserahkan kepada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan. Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah objek pajak ada mengalami perubahan atau tidak.
Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution mengatakan, untuk memudahkan validasi, BPPRD telah mempersiapkan format validasi dan pengisiannya pun cukup mudah. Adapun ujung tombak pelaksana validasi di lapangan adalah kepling. Untuk itu dengan mengerahkan kepling di masing-masing wilayah kelurahan, Akhyar optimis pekerjaan ini menjadi sederhana dan tidak memakan waktu yang begitu lama.
Akhyar mengungkapkan, sudah saatnya dilakukan validasi objek PBB, karena selama lima tahun terakhir ini tentu terjadi perubahan. Lahan yang dulu kosong, mungkin telah berdiri bangunan di atasnya atau sebaliknya serta berbagai perubahan lainnya. Adapun nantinya hasil validasi ini secepatnya dilaporkan kepada BPPRD untuk selanjutnya menetapkan Nilai Objek Pajak yang telah divalidasi tersebut. RW
You have to be logged in to post comments