PT KA Akan Berlakukan Aturan Khusus Bagi Wanita Hamil
PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional I Sumatera Utara mulai 31 Maret 2017 akan berlakukan aturan khusus bagi wanita hamil. Dimana hanya diperbolehkan melakukan perjalanan untuk usia kehamilan antara 14-28 minggu.
Manager Humas PT KAI Divre I SU, Ilud Siregar mengatakan, aturan tersebut diberlakukan sebagai upaya dalam peningkatan pelayanan kepada penumpang. Sehingga nantinya penumpang yang sedang hamil diperbolehkan naik kereta api jarak jauh dengan usia kehamilan 14 sampai 28 minggu. Namun jika usia kehamilan lebih 28 Minggu, wajib melampirkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan, yang menyatakan kandungannya dalam keadaan sehat.
Dijelaskan Ilud, diberlakukannya aturan ini untuk meningkatkan rasa aman kepada calon penumpang yang sedang mengandung. Wanita hamil yang melakukan perjalanan jarak jauh dengan kereta api juga wajib didampingi minimal satu orang. RW
You have to be logged in to post comments