Diduga Salahi Ijin Tinggal, 4 WNA Tiongkok Diamankan
Kepolisian Daerah Sumatera Utara serahkan empat warga negara asing (WNA) asal Tiongkok kepada Kantor Imigrasi Kelas I Medan, karena diduga menyalahgunakan visa.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Medan, Lilik Bambang Lestari mengatakan, ke empat WNA tersebut diamankan di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat pada Rabu petang kemarin. Dimana mereka bekerja sebagai tim pengawasan dan penyetor komoditas pinang yang akan di ekspor ke luar negeri.
Berdasarkan hasil pengecekan yang dilakukan, ijin visa yang dimiliki ke 4 warga asing asal Tiongkok tersebut, adalah untuk kunjungan bisnis, namun disalahgunakan dengan menjadi pekerja.
Dimana dari hasil interogasi sementara yang dilakukan, mereka telah berada di Pangkalan Susu, Langkat, sudah beberapa pekan.
Ke empat warga negara asing asal Tiongkok tersebut kini masih menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I Medan, Jalan Gatot Subroto. Namun Lilik mengaku, dari hasil interogasi awal, ke empat WNA tersebut belum termasuk dalam kategori pelanggaran imigrasi ketenagakerjaan. Sedangkan untuk penindakan apa yang akan dilakukan, akan menunggu hasil penyelidikan lanjutan. Ilham
You have to be logged in to post comments