Periode Kedua Tax Amnesty, Nilai Tebusan Capai Rp4,44 T
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Sumatera Utara I mencatat perolehan nilai tebusan program pengampunan pajak hingga akhir periode kedua telah melampaui target yakni telah mencapai Rp4,44 triliun.
Kepala Kantor Wilayah DJP Sumut I Mukhtar mengatakan, target pengumpulan tebusan hanya Rp4 triliun hingga amnesti pajak berakhir. Sedangkan untuk jumlah nilai tebusan pada periode kedua, diakuinya tidak sebesar dengan perolehan nilai di periode pertama Rp4,07 triliun.
Adapun tercatat, total harta yang dilaporkan Rp190,9 triliun dari 34.728 wajib pajak yang ikut amnesti pajak. Sedangkan dana repatriasi yang terkumpul Rp4,2 triliun, deklarasi luar negeri Rp44,9 triliun dan deklarasi dalam negeri Rp141,8 triliun.
Total nilai tebusan yang diperoleh DJP Sumut I terutama berasal dari wajib pajak di Medan. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Medan Polonia tercatat paling banyak menerima uang tebusan. RW
You have to be logged in to post comments