Jelang Penutupan Amensty Pajak Tahap II, Walikota Sampaitkan SPH
Menjelang penutupan periode kedua program pengampunan pajak (tax amnesty), Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin menyampaikan Surat Pemberitahuan Harta (SPH) ke Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Pratama Medan Polonia.
Walikota mengatakan, keikut sertaannya selain mendukung program pemerintah dslam peningkatan penerimaan pajak, langkah ini juga dilakukan untuk memotivasi seluruh masyarakat yang terdaftar sebagai wajib pajak, terutama para pengusaha agar memanfaatkan program tax amnesty ini.
SPH ini diserahkan langsung Wali Kota kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Polonia, Mangatas disaksikan Kanwil DJP Sumut I, Mukhtar. Sebab, SPH yang disampaikan Wali Kota tersebut masuk wilayah KPP Pratama Medan Polonia.
Dikatakan Wali Kota, keikutsertaannya mengikuti program tax amnesty periode kedua ini setelah mendapat pencerahan dari petugas KPP Pratama Medan Polonia. Selama ini Eldin merasa tidak perlu mengikuti tax amnesty karena telah melaporkan harta yang dimiliki melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara rutin setiap tahunnya.
Eldin pun mengungkapkan memberikan dukungan penuh atas program tax amnestytersebut. Dan berharap agar penyerahan SPH yang dilakukannya ini akan menjadi motivasi sekaligus spirit bagi pimpinan SKPD di lingkungan Pemko Medan untuk mengikutinya, terutama para pengusaha.
Apalagi peran serta masyarakat dalam membayar pajak menjadi pondasi utama keberhasilan untuk membangun negeri. Lebih dari 75% APBN berasal dari komponen pajak. Untuk memenuhi kebutuhan penerimaan pajak yang semakin meningkat, diperlukan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan keajiban perpajakannya. RW
You have to be logged in to post comments