Humbahas Terbesar Selesaikan Hutang
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan kabupaten/kota di Sumut dengan tingkat penyelesaian kerugian daerah tertingi pertama adalah pemerintah Humbang Hasundutan.
Kepala Perwakilan BPK RI Sumut, Ambar Wahyuni menyebutkan, pemerintah Humbang Hasundutan dengan tingkat persentase penyelesaian sudah 77,20 persen. Kemudian diikuti Kabupaten Langkat (60,32 persen) dan peringkat III adalah pemerintah kota Tebing Tinggi (59,99 persen).
Sedangkan pemerintah daerah dengan tingkat penyelesaian kerugian daerah terendah adalah kota Sibolga dengan tingkat persentase penyelesaian 7,07 persen. Peringkat kedua terendah Batubara dan ketiga Siantar. Sedangkan Pemprovsu berada pada posisi peringkat 19.
Sementara untuk tindaklanjut atas rekomendasi yang diberikan BPK per 19 September 2016, terdapat total rekomendasi sebanyak 15.892 dan telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi sebanyak 10.853, belum sesuai dan masih dalam proses sebanyak 4.021, belum ditindaklanjuti sebanyak 989 dan tidak dapat ditindaklanjuti sebanayk 29 rekomendasi.
Untuk pemerintah daerah dengan tingkat penyelesaian tindak lanjut tertinggi I adalah Pemerintah daerah Dairi dengan tingkat persentase 86,40 persen, peringkat kedua Kabupaten Labuhan Batu Utara (86,04 persen) dan peringkat III Pemko Medan (85,51 persen).
Pemerintah daerah dengan tingkat penyelesaian tindak lanjut rendah adalah pemerintah kabupaten Simalungun dengan tingkat persentase tindak lanjut 26,74 persen. Sedangkan provinsi mendapat peringkat 23. RW
You have to be logged in to post comments