Bank Muamalat Ajukan Penutupan KCP ke OJK
Bank Muamalat akan menutup sejumlah kantor cabang pembantu (KCP) di Kota Medan. Dimana terkait dengan rencana tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera sudah menerima pengajuan rencana penutupan.
Kepala Bagian Pengawasan Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera, Anton Purba mengatakan, OJK menghimbau kepada para nasabah untuk tidak khawatir atas hal tersebut karena bukan Bank Muamalat yang berhenti beroperasi.
Pengajuan penutupan sendiri masih pada tahap rencana. Dimana yang ditutup bukan Bank Muamalat tetapi KCP nya. Dan menurut OJK, hal tersebut sudah biasa dan bukan sesuatu yang perlu dikhawatirkan oleh nasabah.
Anton juga mengatakan, bahwa bukan hanya Bank Muamalat saja yang mengajukan rencana penutupan KCP, namun juga ada beberapa bank lainnya. Pelaporan sendiri wajib dilakukan oleh bank karena sesuai dengan ketentuan bahwa setiap bank yang akan membuka kantor baru maupun akan tutup kantor harus disetujui OJK.
Sedangkan rencana buka maupun tutup kantor biasanya sudah dicantumkan di Rencana Bisnis Bank (RBB) masing-masing yang disusun tahun lalu.
Terkait nasabah Bank Muamalat, diakui Anton pasti sudah diatasi oleh pihak bank. Selain itu, nasabah masih dapat melakukan transaksi di KCP lainya yang disediakan oleh Bank Muamalat.
Sebelumnya dikabarkan bahwa Bank Muamalat akan menutup beberapa kantor cabang pembantu (KCP), baik di Jakarta maupun Medan. KCP tersebut, yakni KCP Stabat, KCP Katamso Medan, KK Asrama Haji Medan, KCP Lubukpakam, KCP Tebingtinggi, KCP Indrapura, KCP Perdagangan, KCP Tanjung Balai, dan KCP Aek Kanopan. RW
You have to be logged in to post comments