KPPU Awasi Kemitraan Perusahaan Inti dan Plasma
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kawal pelaksanaan kemitraan antara perusahaan inti dengan peternak plasma. Bila ditemukan adanya penyalahan pelaksanaannya karena tidak sesuai dengan undang-undang, maka sesuai dengan aturan yang ada akan dikenai denda hingga Rp10 miliar, atau pencabutan ijin usahanya, sebagai upaya pencegahan.
Anggota Komisioner KPPU RI, Saidah Sakwan mengatakan, KPPU ingin adanya hubungan kemitraan yang berimbang di sector unggas, antara perusahaan inti dan plasma. Dimana dari sektor distribusi terkonsentrasi di dua sektor tersebut, baik di hulu, budidaya dan hilir. Sedangkan kenyataan yang ditemukan di lapangan, antara perusahaan inti dan plasma pelaksanaan kemitrannya belum seimbang.
Untuk itu KPPU melakukan upaya sosialisasi, guna mengajak antara perusahaan inti dan peternak plasama membuat perjanjian yang seimbang dan saling menguntungkan sesuai dengan undang-udang.
KPPU sebagai lembaga pemerintah mengaku memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan kemitraan, mulai dari pencegahan dan advokasi. Sehingga bila ada perusahaan inti yang melakukan penyalahgunaan atau mengeksploitasi peternak-peternak plasma maka akan berhadapan dengan KPPU dalam kerangka penegakan hukum.
KPPU pun meminta kepada perusahaan inti dan plasma dalam melakukan perjanjian existing yang belum sesuai dengan norma-norma yang ditetapkan dalam undang-undang agar diperbaiki, karena sesuai dengan informasi yang ada pada Agustus 2016 ini waktu proses perpanjang perjanjian dilakukan. KPPU pun akan awasi proses perjanjian baru tersebut, harus sesuai dengan norma yang ada. Termaksud apakah di jalankan sesuai dengan norma. Mulai dari penentuan doc dan kualitas doc, hingga penentuan harga jual. Sebab selama ini yang menentukan harga perusahaan intii, karena plasma masih belum memiliki bergining posision yang baik. RW
You have to be logged in to post comments