KPK Rekomendasikan Penyusunan Perda Batas Hutan Adat Pada Pemkab Humbahas
Pemerintah Daerah Humbang Hasundutan direkomendasikan untuk menyusun peraturan daerah (perda) terkait batas hutan adat mereka. Rekomendasi itu disampaikan, sebagai pilihan alternatif penanganan konflik antara masyarakat adat dan pengusaha pemegang konsesi yang terus bergulir di daerah itu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan untuk segera menyusun peraturan daerah terkait batas hutan adat mereka. Hal itu sehubungan dengan terus terjadinya aksi saling klaim antara masyarakat adat dengan pengusaha pemegang konsesi, di daerah itu.
Deputi KPK, Hariadi mengatakan, dengan adanya perda tersebut, maka pemerintah kabupaten dapat dengan leluasa melindungi masyarakat adat untuk tetap berproduksi di lahan yang disengketakan. Perda itu juga akan menutup celah bagi oknum-oknum di pemerintahan, untuk menerima gratifikasi, guna memuluskan penguasaan atas lahan yang disengketakan itu.
Sementara itu, PT Toba Pulp Lestasi, selaku pihaknya yang memiliki konsesi, juga mendukung penyusunan perda batas hutan ada ini. Sehingga mereka mendapatkan kepastian, lahan mana saja yang berhak mereka gunakan untuk beproduksi. -Aulia Siregar-
You have to be logged in to post comments