Insentif Tenaga Kesehatan dari BPJS Tak Kunjung Terealisasi
Tenaga kesehatan di rumah sakit sebagai pelayan kesehatan lanjutan dari rujukan BPJS, mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan peraturan menteri kesehatan, terkait pembagian insentif jasa kesehatan dari BPJS. Ketiadaan permenkes tersebut membuat hak insentif para tenaga kesehatan yang telah diamanatkan melalyi undang-undang sistem jaminan kesehatan nasional, tak kunjung bisa direalisasikan.
Kepala Rumah Sakit Jiwa Sumatera Utara, Chandra Syafei mengatakan, pemerintah daerah sudah menerima pelimpahan dana insentif tersebut dari pemerintah pusat melalui APBN sejumlah miliaran rupiah. Namun dana itu tak kunjung bisa disalurkan, karena belum adanya peraturan menteri kesehatan pedoman pembagian. Pihaknya selaku pengelola rumah sakit, memang pernah mendapatkan informasi terkait formulasi pembagian. Namun mereka tak kunjung berani melaksanakannya, karena dengan ketiadaan pedoman secara tertulis, dikhawatirkan justru akan menjadi temuan penyalahgunaan anggaran.
Belum dapat direalisasikannya insentif jasa kesehatan ini, sebenarnya cukup menghawatirkan. Karena para tenaga kesehatan mulai mengambil reaksi perlawanan. Seperti terjadinya aksi mogok di RSU Pirngadi Medan beberapa waktu lalu. Yang mengakibatkan terhentinya seluruh pelayanan di RS tersebut. AS
You have to be logged in to post comments