BLH Gamang Hadapi Galian C Ilegal di Deli Serdang
Maraknya keberadaan pertambangan tanah dan batu atau galian C di kabupaten Deli Serdang, tidak lantas membuat Badan Lingkungan Hidup bergerak cepat. Badan Lingkungan Hidup justru kesulitan mengukur kerusakan lingkungan yang terjadi, serta cenderung menunggu rekomendasi dari pihak lain, untuk penanganan dampak lingkungan dari keberadaan pertambangan tersebut.
Kepala Bidang Penanganan BLH Sumut, Indra utama mengatakan, mereka belum bisa melakukan penindakan terhadap Galian C ilegal ini dikarenakan tidak memiliki ukuran terkait kerusakan lingkungan. BLH juga tidak memiliki data pasti terkait pengelola maupun lokasi-lokasi galian C tersebut. Sehingga sulit melakukan identifikasi secara komprehensif. Namun Indra mengaku, jika keberadaan galian c tersebut sudah membuat kehidupan masyarakat terganggu. Terbukti dari munculnya penolakan oleh sejumlah masyarakat yang berunjuk rasa ke BLH beberapa waktu lalu.
Keberadaan galian C ilegal di Kabupaten Deli Serdang ini, memang cukup mengkhawatirkan. Saat ini disinyalir terdapat ratusan lokasi galian C di seluruh Sumatera Utara. Dimana sekitar 90 persen diantaranya merupakan pertambangan illegal. Di Kabupaten Deli Serdang saja, sudah terdeteksi sekitar 80 lokasi pertambangan galian C dan hanya 14 nya saja yang memiliki ijin. AS
You have to be logged in to post comments