80 Persen Operasional Becak Bermotor Di Medan Ilegal
Direktorat Lalu lintas - Dirlantas Polda Sumatera Utara, tengah menyiapkan langkah khusus untuk menangani operasional becak bermotor di Medan. Langkah yang diambil berupa pembagian kluster terhadap operasional bettor, berdasarkan kategori yang sudah ditetapkan.
Direktur Dirlantas Polda Sumut, Agus Sukamso mengatakan, penerapan sistem klusterisasi ini, dilakukan dalam rangka menstimulasi penarik becak, mengurus ijin operasi dan juga kelengkapan betor-nya. Termasuk membayar pajak kepada pemerintah. Sebab berdasarkan catatan dirlantas sekitar 80 persen betor tidak membayar pajak.
Agus mengaku, penertiban terhadap betor dapat saja dilakukan secara tegas. Namun mengingat aspek sosial yang ada, pihaknya lebih memilih melakukan klusterisasi operasional betor. Sedangkan untuk pemutihan kewajiban pajak dianggap tidak cukup bijak mengingat kebutuhan akan pendapatan daerah dari sektor pajak kenderaan bermotor.
Klusterisasi operasional becak dilakukan berdasarkan tiga kategori. Kategori pertama adalah kategori perkotaan, dimana betor yang boleh beroperasi di daerah ini adalah betor yang memenuhi seluruh ketentuan perijinan dan telah membayarkan pajak kendaraan. Kategori kedua adalah kategori yang boleh dimasuki oleh betor yang memenuhi perijinan namun belum membayarkan pajak. Operasional betor ini berada di wilayah-wilayah perbatasan kota. Sementara kategori terakhir merupakan betor yang tidak berijin dan tidak membayar pajak, yang hanya boleh beroperasi di wilayah permukiman tertentu. AS
You have to be logged in to post comments