Pemprov Sumut Tetapkan Perda Pajak Rokok
Gubernur bersama DPRD Sumatera Utara menyepakati penetapan peraturan daerah (Perda) tentang pajak rokok sebagai salah satu pajak daerah. Perda tersebut disetujui melalui rapat paripurna DPRD yang digelar selasa siang.
Gubernur Gatot Pudjo Nugroho menatakan, dengan penetapan Perda pajak rokok per I Januari 2014 mendatang, pemerintah di Sumatera Utara berhak atas bagi hasil kutipan cukai rokok yang dihimpun pemerintah pusat. Besaran pembagian kutipan itu diperkirakan mencapai hampir Rp.600 miliar per tahun. Hasil kutipan itu akan dibagi lagi dengan 33 pemerintah kabupaten/kota di Sumatera utara.
Pemerintah provinsi akan mendapatkan 30 persennya, sementara 33 kabupaten/kota di Sumut berbagi pro rata atas 70 persen dari bagi hasil tersebut. Besaran yang diperoleh masing masing kotapun akan disesuaikan dengan jumlah penduduknya.
Selain terkait pendapatan, keberadaan perda pajak rokok ini, juga akan mengatur upaya peningkatan pengananan dampak dan upaya penegakan hukum terkait perdagangan rokok ilegal, serta antisipasi dampak rokok secara luas. Aulia Siregar
You have to be logged in to post comments