18 Proyek Pemerintah Langgar Ketentuan Persaingan Usaha
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan, sekitar 18 proyek pemerintah di Sumatera Utara sejak 2004 lalu, telah disidangkan dan terbukti melanggar ketentuan dalam undang-undang persaingan usaha. Dimana akibat pelanggaran tersebut negara telah dirugikan hampir Rp. 195 miliar.
Kepala Kantor Perwakilan Daerah KPPU Medan,Goprera Panggabean kepada Smart Fm, Jumat (20/9/2013) mengatakan, ke 18 proyek tersebut diantaranya, 9 proyek yang bersumber dari APBN dengan nilai mencapai Rp130 miliar. Lalu 5 proyek bersumber dari APBD senilai Rp. 34 miliar lebih, dan 4 proyek milik BUMD dan BUMN dengan total nilai mencapai Rp.30 miliar.
Selain 18 proyek itu, masih ada 1 proyek lain yang kini masih di proses di KPPU. Yakni proyek pengadaan mesin CT Scan di Rumah Sakit Umum Pirngadi Medan dengan nilai mencapai Rp. 13 miliar. Goprera juga mengatakan, disamping proyek pemerintah, KPPU wilayah Medan juga tengah menangani 5 perkara non tender pemerintah. Diantaranya terkait kartel tarif dan layanan kepelabuhanan di Pelabuhan Teluk Bayur, lalu kartel tarif dan layanan bongkar muat di Pelabuhan Belawan. Masih ada lagi kartel perdagangan garam di wilayah Sumatera, serta Oligopoli penetapan harga dan pembagian wilayah oleh Asosiasi Aspal Beton Indonesia di wilayah Sumatera. – Wahyudi Aulia Siregar
You have to be logged in to post comments