KPID & KPUD Jalin MoU
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara bersama dengan Komisi Pemilihan Umum dan Panitia Pengawas Pemilu melakukan MoU terkait dengan siaran kampanye. Seluruh lembaga penyiaran dan tim kampanye pasangan calon diminta untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan akan dikenakan sanksi bila melanggar ketentuan.
Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Sumut, Mutia Atiqah berharap seluruh lembaga penyiaran dan tim kampanye pasangan calon mematuhi MoU dengan tidak melecehkan dan mengintimidasi pihak-pihak di dalam masa kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Seluruh pihak juga harus menghormati hak publik dan kode etik periklanan.
Sanksi pelanggaran akan di kenakan sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang peraturan daerah dan undang-undang nomor 12 tahun 2008 untuk pasangan calon, narasumber atau tim kampanye, baik dalam bentuk pidana maupun perdata.
You have to be logged in to post comments