Pengadilan Tipikor Di Daerah Dituding Inkonsisten Dalam Pemberantasan Korupsi
Lembaga Pusat Studi Hukum dan Peradilan (Pushpa) Medan, menuding pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) di daerah, inkonsisten dalam upaya pemberantasan korupsi . Pasalnya banyak vonis bagi terpidana korupsi yang belum ditindaklanjuti dengan hukuman penjara
Direktur Pushpa Medan Muslim Muis kepada Smart FM, Selasa (11/12/2012) mengatakan, vonis tanpa hukuman penjara yang dijatuhkan para hakim tipikor sejatinya telah mereduksi substansi hukuman yang diberikan. Karena pada dasarnya penjatuhan hukuman pada para koruptor ditujukan untuk menimbulkan efek jera. Selama ini vonis pengadilan Tipikor diakui sebatas memenuhi prosedur peradilan. Satu diantaranya pada kasus korusi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Binjai, yang menyeret nama mantan Ketua KONI Binjai Haris Harto.
Ketua KONI yang juga Anggota DPRD Binjai itu tak seharipun ditahan hingga akhirnya meninggal dunia, meski telah divonis 1 tahun kurungan oleh majelis hakim tipikor. Muslim mengindikasikan, terjadi permufakatan jahat antara terpidana dengan oknum hakim nakal sebelum menjatuhkan hukuman. Sehingga saat vonis dibacakan, terpidana dapat mengajukan permohonan tahanan luar. Padahal dengan instrumen yudisial yang dimilikinya, para hakim tipikor bisa saja menolak permohonan tahanan luar tersebut.
Atas adanya indikasi tersebut, mantan fungsionaris LBH Medan itu juga meminta agar Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial segera melakukan pemeriksaan terhadap hakim-hakim, yang telah memberikan hukuman rendah serta menyetujui permohonan tahanan luar pada terpidana kasus korupsi.- Muhammad Rizki (AS)
You have to be logged in to post comments